JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang wajib diperpanjang setiap lima tahun seringkali menjadi tantangan bagi mereka yang berada di luar kota asal.
Untungnya, perpanjangan SIM kini dapat dilakukan di kota berbeda, baik secara offline maupun online, berkat sistem yang terintegrasi secara nasional.
Untuk memperpanjang SIM secara langsung di kota lain, Anda cukup mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau layanan SIM keliling. Berikut langkah-langkahnya:
1. Persiapkan dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopinya.
- SIM asli yang masih berlaku dan fotokopinya.
- Surat keterangan sehat dari dokter atau layanan kesehatan yang tersedia di lokasi.
2. Datang ke Satpas atau SIM keliling terdekat dengan membawa dokumen di atas.
BACA JUGA:Cara Ampuh Mengatasi Batuk Kering Secara Alami dan Efektif
BACA JUGA:Tragedi Penusukan di Sekolah Kejuruan Wuxi: Fakta dan Pentingnya Bimbingan Psikologis
3. Bayar biaya perpanjangan sesuai kategori SIM:
- SIM C: Rp75.000
- SIM A, A Umum, B1, B2: Rp80.000
- SIM D: Rp30.000
- SIM Internasional: Rp225.000