SIM Mati Saat Libur Lebaran? Polisi Beri Dispensasi, Ini Jadwal Perpanjangannya
Dispensasi perpanjangan SIM diberikan bagi masyarakat-ilustrasi/jambi-independent-Akmal
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kabar penting bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis saat libur panjang.
Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) di wilayah Polda Metro Jaya akan tutup selama libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri pada 19–24 Maret 2026.
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir. Kepolisian memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Satpas Metro Jaya, seluruh layanan administrasi SIM di wilayah DKI Jakarta, termasuk Satpas Daan Mogot, gerai SIM, dan layanan SIM keliling, akan diliburkan selama periode itu.
Pelayanan akan kembali dibuka pada Rabu, 25 Maret 2026, dan masyarakat yang SIM-nya kedaluwarsa saat libur tetap bisa melakukan perpanjangan pada tanggal tersebut.
“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Rabu 25 Maret. Perpanjangan SIM dilakukan dengan mekanisme perpanjangan,” tulis akun resmi tersebut.
Dispensasi ini mengacu pada Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa SIM yang habis masa berlakunya akibat kondisi tertentu (keadaan kahar) tetap dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Kepala Korlantas Polri.
BACA JUGA:Sadis! Nenek 80 Tahun Diserang di Warung Sepi, Pelaku Pura-Pura Jadi Pembeli Lalu Hantam Pakai Bambu
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum melakukan perpanjangan, pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Surat keterangan kesehatan
- Surat tes psikologi
- Bukti pembayaran
BACA JUGA:Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang
Cara Perpanjang SIM Secara Online
Selain datang langsung ke Satpas, perpanjangan juga bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi Korlantas atau aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).
Berikut langkah-langkahnya:
- Klik menu pendaftaran dan pilih “Perpanjang SIM”
- Isi data lengkap pada formulir
- Masukkan kode verifikasi dan kirim
- Tunggu email berisi kode pembayaran
- Lakukan pembayaran
- Datang ke Satpas/SIM Corner/SIM keliling untuk pengambilan
- Tunggu pemanggilan untuk menerima SIM baru
BACA JUGA:Sindiran Keras Prabowo: Kepala Daerah Beli Mobil Rp8 M, Rakyat Butuh Jembatan!
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak perlu terburu-buru mengurus SIM selama masa libur berlangsung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




