JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID — Provinsi Jambi dikenal sebagai daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas). Setiap tahun sektor migas di Provinsi Jambi memberi kontribusi yang tidak sedikit untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pendapatan negara yang didapat dari eksploitasi migas itu kemudian dialokasikan ke daerah, baik pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, penghasil maupun bukan penghasil, melalui pos Dana Bagi Hasil (DBH).
Di Provinsi Jambi terdapat beberapa kabupaten dan kota yang menghasilkan migas, seperti Tanjungjabung Timur, Tanjungjabung Barat, Muarojambi, Batanghari, Kota Jambi, Tebo dan Sarolangun.
Untuk eksplorasi dan eksploitasi migas, di Provinsi Jambi terdapat beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yaitu PetroChina International Jabung Ltd, MontD’Or Oil Tungkal Ltd, Pertamina Hulu Rokan (PHR) atau Pertamina EP, Jindi South Jambi B Co.Ltd, dan Sele Raya Dua Merangin (SRMD).
BACA JUGA:Wakapolda Jambi Tutup Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Jambi Tahap II TA 2024
BACA JUGA:Sebut Sosok Pemimpin Ideal, Masyarakat Bukit Telago Sepakat Untuk Menangkan JADI
Kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi yang dilakukan perusahaan KKKS itu di bawah kendali Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai penyelenggara pengelolaan.
Bagi daerah penghasil migas yang di wilayahnya terdapat eksplorasi dan eksploitasi migas, DBH Migas sangat bermanfaat dan membantu untuk membiayai pembangunan. Pembagiannya diatur oleh UU Nomor 33 Tahun 2004.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel), Anggono Mahendrawan, menyatakan bahwa DBH sangat membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan program-program pembangunan.
Untuk Provinsi Jambi pada tahun 2019 DBH Migas memberi kontribusi sangat besar pada pendapatan daerah. Jumlahnya Rp.1,232 triliun, dengan rincian: Pemprov Jambi Rp236,83 miliar, Kabupaten Batanghari Rp.52,4 miliar, Bungo, Kerinci, Sungai Penuh dan Merangin masing-masing Rp47,4 miliar.
BACA JUGA:Mudahkan Wajib Pajak, Pj Wali Kota Jambi Luncurkan Fitur e-SPTPD dan Live Chat SIMPATTI
BACA JUGA:Perkuat Kerja Sama Pencegahan KTPA dan TPPO, Pj Wali Kota Pinta Optimalkan Tim TG TPPO
Lalu, Muarojambi Rp57,7 miliar, Sarolangun Rp53,4 miliar, Tanjab Barat Rp384 miliar, Tanjab Timur Rp111,7 miliar, Tebo Rp48 miliar, dan Kota Jambi Rp50,7 miliar.
Penerimaan daerah di Provinsi Jambi dari DBH Migas kemudian menurun pada tahun 2020, seiring terjadinya penyebaran virus Covid-19 dan menurunnya harga migas di pasar dunia.
Tahun 2020 alokasi DBH Migas di Provinsi Jambi totalnya Rp477,2 miliar, dengan rincian : Pemprov Jambi Rp95,9 miliar, Batanghari Rp67,3 miliar, Bungo Rp7 miliar, Kerinci Rp1,4 miliar, Sungai Penuh Rp737,5 juta, Merangin Rp4,55 miliar.