BPJS Kesehatan Klarifikasi Dugaan Kerugian Rp 20 Triliun di Program JKN: Menjaga Integritas dengan Sistem Anti

Rabu 06-11-2024,10:32 WIB
Reporter : Rilect
Editor : Rilect

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan baru-baru ini mengeluarkan klarifikasi mengenai isu yang menyebutkan adanya kerugian sebesar Rp 20 triliun dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa terdapat kerugian sebesar itu dalam program JKN.

Rizzky menekankan bahwa potensi kerugian sebesar Rp 20 triliun tersebut sebenarnya merujuk pada sektor layanan kesehatan secara umum, bukan program JKN secara khusus.

Untuk mengatasi potensi kecurangan dalam program JKN, BPJS Kesehatan telah membentuk Tim Pencegahan Kecurangan JKN (PK-JKN) yang terdiri dari beberapa instansi, termasuk Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan KPK.

Tim ini bertugas memastikan bahwa sistem antifraud yang diterapkan dapat mendeteksi dan menindak kecurangan sejak dini. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menerapkan pendekatan pencegahan, pendeteksian, serta penanganan kecurangan dalam seluruh aspek layanan JKN.

BACA JUGA:Kepengurusan SIM Wajib Sertakan BPJS Kesehatan: Apa Solusinya Bagi Pemohon Tanpa BPJS?

BACA JUGA:Penerapan JKN sebagai Syarat SIM Mulai November 2024: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Sistem antifraud ini mencakup teknologi canggih yang membantu mendeteksi adanya indikasi kecurangan dalam klaim layanan kesehatan.

Selain itu, BPJS Kesehatan bersama instansi terkait berupaya mengoptimalkan pengawasan dan menindak pelaku kecurangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sanksi yang diberlakukan terhadap pelaku dapat berupa pemutusan kerja sama dengan fasilitas kesehatan terkait, denda administratif, hingga pencabutan izin operasional sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019.

BPJS Kesehatan menerapkan prinsip tata kelola yang baik atau good governance dalam mengelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

Prinsip ini diterapkan melalui proses pengawasan yang ketat dari berbagai lembaga, termasuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BPKP, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga KPK.

BACA JUGA:Promosikan Judi Online, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 2 Orang, Salah Satunya Influencer

BACA JUGA:Mengupas Film My Name Is Khan: Perjalanan Emosional Melawan Prasangka

Dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas, BPJS Kesehatan bahkan berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) selama sepuluh kali berturut-turut dari auditor independen.

Kategori :