JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sejak 1 November 2024, Polri mulai memberlakukan aturan baru bagi seluruh pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), baik untuk penerbitan baru maupun perpanjangan, dengan syarat memiliki keanggotaan aktif dalam BPJS Kesehatan.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A), yang mensyaratkan pemohon melampirkan bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu persyaratan administratif.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap program jaminan kesehatan nasional dan mendorong lebih banyak partisipasi dalam BPJS Kesehatan.
Sebagai program yang dikelola oleh BPJS, JKN memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia melalui sistem asuransi yang bersifat sosial.
Dengan persyaratan ini, pemerintah berharap seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai. Namun, muncul pertanyaan bagaimana dengan pemohon SIM yang belum memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan?
BACA JUGA:Penerapan JKN sebagai Syarat SIM Mulai November 2024: Apa yang Perlu Anda Ketahui
Bagi pemohon SIM yang belum terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, pihak BPJS menyediakan solusi yang memudahkan.
Menurut Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, masyarakat tetap bisa melanjutkan proses pembuatan atau perpanjangan SIM sambil mendaftar sebagai peserta BPJS.
David menjelaskan bahwa selama periode uji coba ini, SIM akan tetap diberikan meskipun status keanggotaan BPJS pemohon masih dalam proses aktivasi.
Proses pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara cepat melalui beberapa metode. Pemohon dapat mendaftar melalui layanan administrasi WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.
Metode ini dirancang agar pemohon dapat segera memenuhi syarat kepesertaan tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS.
BACA JUGA:Mengupas Film My Name Is Khan: Perjalanan Emosional Melawan Prasangka
BACA JUGA:AI Mengancam Profesi: 6 Pekerjaan yang Diprediksi Akan Tergusur
Untuk pemohon yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan namun statusnya tidak aktif akibat tunggakan, mereka diharuskan melunasi iuran yang tertunggak terlebih dahulu.