Terungkap, Pacar Pembunuh Resti, Mayat Wanita di Dalam Lemari, Juga Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Jumat 25-10-2024,10:58 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Fakta terbaru dalam kasus mayat wanita di dalam lemari kost akhirnya terungkap.

Polisi tak hanya menangkap Daniel Sihombing (24), pelaku utama pembunuhan dalam kasus mayat wanita di dalam lemari kost tersebut.

Seorang wanita berinisial S, belakangan ternyata ikut diamankan penyidik Satreskrim Polresta Jambi dalam kasus mayat wanita di dalam lemari kost ini.

Hal ini diketahui saat penyidik Satreskrim Polresta Jambi melakukan rekonstruksi pembunuhan jasad Resti Widia (36), warga Serang, Banten, yang jasadnya ditemukan di dalam lemari kamar kos, pada hari Rabu 23 Oktober 2024.

BACA JUGA:Masa Depan Kurikulum Merdeka: Belajar di Era Pemerintahan Prabowo Subianto

BACA JUGA:Zuwanda-Sawaluddin Lantik Tim Pemenangan Wilayah Kecamatan Mestong

Rekonstruksi tersebut digelar di lokasi kejadian, yakni Si Kembar Kos, yang terletak di Jalan Kasuari RT 7 Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Marhara Tua Siregar mengatakan, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 1 tersangka lain, yang merupakan pacar tersangka.

Wanita ini berperan menyimpan barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka. “Namun S tidak aktif terlibat secara langsung,” ujarnya.

S sendiri diancam dengan pasal 480 ke 1 KUHPidana, tentang kejahatan penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

BACA JUGA:Jadwal Kualifikasi Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Siap Bantai Kepulauan Mariana Utara?

BACA JUGA:Manchester United Masih Belum Raih Kemenangan di Liga Europa, Ditahan Fenerbahce 1-1

Kompol Marhara Tua Siregar, saat diwawancarai usai rekonstruksi digelar mengatakan bahwa, motif pelaku masih sama, yakni ingin menguasai harta korban.

“Motifnya masih sama, ingin menguasai harta korban untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari,” kata dia.

Marhara menyebutkan bahwa dalam gelar rekonstruksi tersebut, ada sebanyak 8 orang saksi yang dihadirkan, terdiri dari kerabat korban, pengurus kos, dan tukang kunci. 

Kategori :