Tata Tertib dan Jadwal Seleksi CPNS 2024 yang Wajib Diketahui

Senin 07-10-2024,13:53 WIB
Reporter : Rilect
Editor : Rilect

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024, seluruh peserta diharuskan mematuhi peraturan yang ditetapkan agar proses seleksi berjalan lancar dan adil.

Peserta yang melanggar tata tertib ini bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, larangan mengikuti ujian, hingga diskualifikasi dari seleksi.

Berikut adalah rangkuman penting mengenai tata tertib, larangan barang bawaan, dan sanksi yang berlaku selama proses SKD CPNS 2024.

Tata Tertib SKD CPNS 2024

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024, tata tertib berikut wajib diikuti peserta SKD CPNS:

1. Peserta harus hadir minimal 60 menit sebelum waktu seleksi dimulai.

2. Peserta wajib mengantri untuk menerima PIN registrasi yang diberikan oleh panitia, dan proses ini ditutup 5 menit sebelum seleksi dimulai.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Sejumlah Pejabat Narkoba di Wilayah Polda Jambi Kena Mutasi, Ini Nama-namanya

BACA JUGA:Antusiasme Masyarakat Indonesia dalam Seleksi CPNS dan Gaji PNS Terbaru

3. Identitas peserta harus sesuai dengan yang tercantum di kartu peserta dan dokumen identitas yang sah seperti KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP.

4. Peserta diwajibkan membawa Kartu Peserta Seleksi dan berpakaian rapi serta sopan.

5. Tidak diperbolehkan berbicara, bertanya, atau melakukan interaksi dengan peserta lain selama tes berlangsung.

6. Dilarang membawa makanan, minuman, atau melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu jalannya seleksi, seperti merokok di ruangan.

Barang yang Dilarang Dibawa

Selama ujian, peserta dilarang membawa barang-barang tertentu ke ruang seleksi, seperti:

Kategori :