Satu Keluarga Kompak Jalankan Bisnis Narkoba, Ujung-ujungnya Masuk Penjara

Jumat 04-10-2024,11:37 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Adapun pengatur keuangan adalah istri Beny bernama Reni Aria, sebab Beny berada di Lapas Kelas II Pemuda Tangerang.

BACA JUGA:Tips Ampuh Melatih Ingatan Agar Tetap Tajam dan Optimal

BACA JUGA:Rahasia Awet Muda Secara Alami: Gaya Hidup dan Kebiasaan Sehat

Di sini sang istri memiliki peran melakukan transaksi pembayaran pembelian bahan baku berupa Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol dengan nilai transaksi hingga Rp 600 juta.

Jejak Beny Setiawan dalam mengolah bisnis narkoba mengalir ke sang anak. Andrei yang berperan sebagai kurir pengantar hasil produksi, diupah sebesar Rp450 juta dari dua kali pengantaran yang dilakukannya. 

Sementara menantu Beny bernama Lutfi, memiliki peran yang tak kalah penting dengan membantu produksi pembuatan PCC bersama Jafar yang merupakan "koki".  

Bisnis gelap Beny Setiawan akhirnya berhasil dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional pada Jumat 27 September 2024.

BACA JUGA:Dukungan Terus mengalir, Keluarga Besar Mendapo Kemantan Nyatakan Siap Menangkan Deri - Aswanto

BACA JUGA:Sengit! Hujan Gol 3-3, Manchester United dan Porto Berbagi Poin di Liga Europa

Di mana ditemukan barang bukti dengan total 971.000 butir narkotika jenis PCC dan berjuta ton bahan obat keras.

Atas tindak tanduk bisnis gelap tersebut, Beny Setiawan dan keluarganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala BNN RI Marthinus Hukom dalam beberapa kesempatan mengingatkan bahwa narkoba adalah ancaman kemanusiaan yang harus segera diatasi.

Karena itu, BNN terus berupaya untuk menjadi benteng-benteng moral dan benteng masyarakat agar tidak terpapar peredaran gelap narkotika.

Kategori :