MERANGIN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) telah melayangkan surat kepada BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi dan Dinas Ketenagakerjaan serta Transmigrasi Provinsi Jambi terkait dugaan pelanggaran pembayaran gaji pegawai yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Rumah Sakit Merangin Medical Center (MMC) Bangko. Surat tersebut dikirim pada Kamis, 17 Oktober 2024, meminta instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi yang sesuai.
Menindaklanjuti surat tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Merangin langsung bertindak dengan melakukan pengecekan ke RS MMC Bangko. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Merangin, Dimas, dalam keterangannya kepada Jambi Independent di ruang kerjanya, mengonfirmasi bahwa pihak rumah sakit telah merespon dengan melakukan penambahan pendaftaran karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Iya Benar, pihak RS MMC Bangko telah melakukan penambahan peserta BPJS Ketenagakerjaan secara signifikan. Sebelumnya, jumlah peserta yang terdaftar sebanyak 37 orang, dan per 15 Oktober 2024, terdapat penambahan sebanyak 61 orang, sehingga total peserta yang terdaftar menjadi 98 orang," ungkap Dimas.
Dimas juga menambahkan bahwa kasus ini bisa menjadi pelajaran penting bagi perusahaan-perusahaan lain di Kabupaten Merangin, agar tidak lalai dalam mendaftarkan karyawan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan. "Dengan kejadian di RS MMC Bangko, ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh perusahaan di Merangin untuk segera mendaftarkan karyawan mereka agar hak-hak pekerja terkait kesejahteraan dapat terpenuhi," tutupnya.
BACA JUGA:Kapolda Jambi Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Prabowo Sebagai Presiden RI
BACA JUGA:Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN STS Jambi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
Sementara itu, Kurniadi Hidayat, Ketua Umum LPKNI, turut bersyukur atas langkah-langkah yang diambil setelah surat dari lembaganya dikirimkan. Ia menegaskan bahwa dengan adanya tindakan tersebut, hak-hak karyawan RS MMC Bangko dalam hal kesejahteraan dan kesehatan kini lebih terjamin.
"Alhamdulillah, berkat 'Surat Cinta' dari LPKNI, kami dapat membantu puluhan karyawan RS MMC Bangko untuk mendapatkan hak mereka terkait kesejahteraan dan kesehatan dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Kurniadi menegaskan bahwa ini menjadi momen pembelajaran bagi seluruh perusahaan di Indonesia agar lebih bertanggung jawab terhadap kesejahteraan karyawan mereka, baik yang berstatus karyawan tetap, kontrak, maupun harian lepas. "Ini menjadi pelajaran bagi perusahaan-perusahaan agar patuh pada aturan, khususnya dalam hal pemberian gaji yang sesuai UMP/UMR serta pendaftaran karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan tanpa terkecuali," tambahnya.
Kasus ini diharapkan dapat mendorong kesadaran para pelaku usaha untuk lebih memperhatikan hak-hak pekerja mereka, demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.