• Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat instansi asal PNS;
• Surat Rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Mutasi PNS atas permintaan sendiri dapat diberikan dengan pertimbangan:
• Memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan;
• Tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku;
• Tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan
• Tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan.
BACA JUGA:Cara Ampuh Menghilangkan Bau Sepatu Secara Alami
BACA JUGA:Cara Membuat Bolu Kukus yang Lembut dan Mengembang Sempurna
BKN juga menyebutkan bahwa, pengajuan mutasi PNS juga mempertimbangkan perjanjian kurun waktu tidak mengajukan mutasi yang di TTD saat diterima jadi CPNS.