JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah resmi ditutup. Ada lebih dari 500 ribu pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa, setelah masa pengumuman seleksi administrasi selesai, akan ada peluang bagi pelamar yang TMS untuk mengajukan penyanggahan selama masa sanggah.
Namun, sanggahan hanya berlaku apabila kesalahan disebabkan oleh kesilapan verifikator instansi yang dilamar, bukan dari kesalahan yang dilakukan oleh pelamar.
Melalui Instagram resmi @bkngoidofficial yang diunggah pada (19/9/2024) lalu dikatakan bahwa, "Kesempatan sanggah ini bisa kalian gunakan apabila hasil seleksi administrasinya gagal karena kesalahan atau kesilapan verifikator instansi yang dilamar. Ingat! Sanggah bisa digunakan kalau kesalahan bukan dari pelamar ya. Kalau kesalahan dari pelamar ya kita mohon maaf mau sanggah sampai dewan keamanan PBB sekali pun nggak akan berhasil."
BACA JUGA:Cek Sekarang! Inilah Formasi Resmi PPPK 2024
BACA JUGA:PPPK Bisa Langsung Jadi PNS? Berikut Ketentuannya
Berikut jadwal masa sanggah beserta cara pengajuan sanggah:
- Masa sanggah: 20-22 September 2024
- Jawab sanggah: 20-24 September 2024
- Pengumuman pasca masa sanggah: 23-29 September 2024
• Buka portal https://sscasn.bkn.go.id/.
• Pilih menu Masuk.
• Masukkan Nomor Induk Kependudukan dan password yang telah digunakan untuk pendaftaran sebelumnya.
BACA JUGA:Soal Seleksi PPPK 2024 Tentang Apa? Berikut Kisi-Kisinya
BACA JUGA:Ini Tugas Utama KPPS Pilkada 2024 dan Besaran Gaji