Angkutan Batu Bara Mulai Lewati Jalan Nasional, Begini Sikap Polda Jambi

Kamis 19-09-2024,11:55 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Beberapa waktu belakangan ini, masyarakat kembali dibuat gerah atas aktivitas angkutan batu bara yang mulai melalui jalan nasional atau jalur darat.

Padahal, Pemprov Jambi telah mengeluarkan Instruksi Gubernur yang menegaskan bahwa, angkutan batu bara di Jambi harus tetap melalui jalur sungai.

Kenyataannya di lapangan, masih banyak angkutan batu bara yang sengaja mengambil jalur darat ini.

Tak hanya itu, berbagai pelanggaran pun dilakukan oleh angkutan batu bara ini. Mulai dari tonase, surat menyurat, serta lainnya.

BACA JUGA:Selesai Jalani Pengobatan Kanker, Kate Middleton Kembali Jalani Tugas Kerajaan Inggris

BACA JUGA:Warga Simpang Rimbo Nyatakan Siap Dukung H Abdul Rahman-Guntur Muchtar di Pilwako Jambi 2024

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol M. Amin Nasution, angkat bicara.

Saat dikonfirmasi Kamis 19 September 2024, dia mengatakan bahwa Polda Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Jambi dan jajaran telah melakukan tindakan tegas.

Ratusan angkutan batu bara yang melanggar aturan di jalan raya, telah diberi sanksi tegas oleh petugas Sat Lantas di lapangan.

Hanya saja, Kompol Amin mengatakan bahwa, kewenangan kepolisian hanya pada pelanggaran aturan berlalu lintas saja.

BACA JUGA:Simak Cara Mengencangkan Kulit Dengan Alami Agar Terlihat Lebih Muda

BACA JUGA:Cara Alami Menghilangkan Ketombe: Solusi Mudah dan Aman

Mengenai angkutan batu bara yang melanggar Instruksi Gubernur, menurut dia tidak serta merta langsung dilimpahkan pada kepolisian.

"Terkait pelanggaran Instruksi Gubernur oleh angkutan batu bara di Jambi ini penanganannya harus benar-benar terintegrasi," kata dia.

Seluruh pihak kata dia, harus terlibat. Dalam hal ini menurut Kompol Amin, adalah Dinas ESDM, Dinas Perhubungan dan stakeholder lainnya.

Tags :
Kategori :

Terkait