Pengadilan Tinggi DKI Perkuat Vonis 9 Tahun Penjara Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan

Kamis 12-09-2024,15:11 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukum mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dengan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan ini terkait dengan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) yang melibatkan Pertamina pada periode 2011-2014.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.PST, tanggal 24 Juni 2024," demikian isi amar putusan yang diakses dari Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 11 September 2024.

Majelis hakim yang diketuai oleh Sumpeno, bersama dengan anggota hakim Nelson Pasaribu dan Berlin Damanik, membacakan putusan pada Jumat 30 Agustus 2024.

BACA JUGA:Pesawat Garuda Alami Kerusakan, Rombongan Umroh Diduga Terlantar, Ini Penjelasan Bandara Sultan Thaha Jambi

BACA JUGA:Pj Wali Kota Jambi Tutup Lomba Bercerita Tingkat SD dan MI, Ini Pesannya

Pengadilan Tinggi memutuskan untuk menerima banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa, namun hanya mengubah sedikit bagian terkait barang bukti.

Dalam amar putusan yang dibacakan, sejumlah barang bukti yang sebelumnya diminta untuk dikembalikan, kini akan digunakan dalam proses hukum lanjutan terhadap tersangka lainnya, yakni Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.

Selain perubahan pada barang bukti, vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Karen tetap diperkuat.

Karen Agustiawan, yang menjabat sebagai Dirut Pertamina periode 2009-2014, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan LNG untuk Pertamina.

BACA JUGA:Tumpah Ruah, Ratusan Masyarakat Tanjung Agung Antusias Siap Menangkan JADI

BACA JUGA:Kwarnas Gerakan Pramuka Berikan Lencana Darma Bakti kepada Pj Wali Kota Jambi

Ia terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Karen juga didakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa juga meminta agar Karen membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar AS subsider dua tahun penjara.

Kategori :