Wajib Anda Ketahui, Ini 5 Perbedaan CPNS dan PPPK

Minggu 08-09-2024,10:25 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

PNS akan diberhentikan ketika sudah masuk masa pensiun. Sebaliknya, PPPK akan diberhentikan ketika masa kontrak sudah selesai.

3. Tahapan Seleksi

Pada seleksi CPNS, pelamar akan mengikuti seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Sementara dalam seleksi PPPK 2024 terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

4. Prospek Karier

Ada skema yang berbeda dalam pengembangan karier CPNS dan PPPK.

PNS dengan jabatan fungsional tertentu (JFT) jenjang pertama dapat terus mengembangkan karier ke jenjang muda, madya, sampai utama atau lebih tinggi. Sedangkan PPPK diangkat untuk mengisi jabatan kosong dalam waktu tertentu.

PPPK yang hendak naik jabatan, perlu ikut rekrutmen kembali untuk mengisi jabatan lebih tinggi. PNS di sisi lain, kenaikan golongannya disesuaikan pengalaman dan lama masa kerja.

5. Hak-hak

PNS berhak memperoleh pensiunan, sedangkan PPPK tidak. Inilah hak untuk PNS dan PPPK masing-masing:

BACA JUGA:Hadiri Peringatan Pramuka Ke-63, Pj Bupati Raden Najmi dan Sekda Budhi Hartono Terima Piagam Penghargaan

BACA JUGA:Puluhan Tokoh Masyarakat Tanah Periuk Siap Berjuang untuk Jumiwan - Maidani

PNS:

Gaji, tunjangan, fasilitas

Cuti

Perlindungan

Pengembangan kompetensi

Kategori :