Wajib Anda Ketahui, Ini 5 Perbedaan CPNS dan PPPK

Minggu 08-09-2024,10:25 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bagi Anda yang ingin menjadi  calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Anda wajib mengetahui hal ini.

Ada perbedaan antara keduanya. Baik status saat menjadi PNS ataupun PPPK. Selain itu, pelamar juga tidak bisa mendaftar ke kedua posisi ini sekaligus dalam tahun anggaran yang sama.

Hal ini karena pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan saja, maka penting untuk memahami perbedaan keduanya.

Meski sama-sama bekerja untuk instansi pemerintah, tetapi ada beberapa perbedaan keduanya yang perlu Anda  ketahui.

BACA JUGA:Selamat Tinggal Bibir Gelap dan Pecah Pecah, Ini Rekomendasi Lip Balm Mengandung SPF

BACA JUGA:Sangat Mengganggu, Ini 10 Cara Menghilangkan Bau Badan Secara Permanen

Berikut perbedaan CPNS dan PPPK :

1. Batas Usia Pendaftar

Pelamar CPNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 23 Ayat 1 Huruf a, wajib berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika mendaftar.

Di sisi lain, pendaftar PPPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 16 huruf a, berusia minimal 20 tahun. Batas usia pelamar PPPK adalah satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

2. Status

Pegawai PPPK adalah WNI yang diangkat setelah memenuhi syarat tertentu dan lolos seleksi CASN. PPPK diangkat sesuai perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Masa kontrak PPPK paling sedikit adalah satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Sedangkan PNS mempunyai status sebagai pegawai tetap.

BACA JUGA:Imigrasi Bali Deportasi WNA Asal Kanada, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Kolam Limbah PT Fortius Wajo Perkebunan di Batang Asam Terbukti Bocor, Perusahaan Dikenakan Sanksi Ini

Kategori :