Rampok Uang Nasabah BRI Jambi Rp 500 Juta dengan Modus Pecah Kaca, 4 Pelaku Ditangkap di Medan, 2 Ditembak

Kamis 05-09-2024,21:17 WIB
Reporter : Gita Savana
Editor : Gita Savana

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap empat pelaku perampokan nasabah bank dengan modus pecah kaca mobil yang telah beraksi di berbagai provinsi di Indonesia.

Wakapolresta Jambi, AKBP Rulli Andy, mengungkapkan bahwa empat pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial VDH, MA, FUS, dan H. Dua dari mereka terpaksa ditembak karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

“Dua pelaku dilumpuhkan dengan tembakan karena mencoba melarikan diri saat proses penangkapan,” ujar Rulli dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 5 September 2024.

Modus Pecah Kaca Mobil

Rulli menjelaskan, perampokan terjadi pada 23 Agustus 2024. Pelaku mengikuti seorang nasabah yang baru saja menarik uang senilai Rp 500 juta dari Bank BRI.

BACA JUGA:Juliana Klarisa Raih Emas Pertama untuk Jambi di PON XXI dari Cabor Angkat Besi

BACA JUGA:Meriah! Pemkot Jambi Gelar Peringatan Harganas ke-31 Tingkat Kota Jambi, Ini Kata Pj Wali Kota

Setelah melakukan penarikan, korban kemudian berhenti untuk makan siang di sebuah restoran di kawasan Mayang Mangurai. Saat itulah para pelaku beraksi, memecahkan kaca mobil korban dan melarikan uang tunai tersebut.

"Para pelaku sudah mengatur peran masing-masing. Ada yang bertugas sebagai eksekutor, pengawas, dan joki untuk memuluskan aksi mereka," jelas Rulli.

Pelaku Tertangkap di Medan

Setelah menerima laporan, Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan. Berkat rekaman CCTV di lokasi kejadian dan informasi dari masyarakat, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku di Medan, Sumatera Utara.

"Pada 1 September 2024, dengan bantuan Tim Resmob Polda Sumut dan Polsek Medan Baru, kami berhasil menangkap para pelaku," kata Rulli.

BACA JUGA:JADI Jalani Prosesi Adat Pengangkatan Keluarga Terhadap Riswanto dan Imron Masunji

BACA JUGA:Telkomsel Hadirkan 5G untuk Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut 2024

Residivis Kasus Serupa

Tags :
Kategori :

Terkait