Jadi DPO Kasus Pemerasan Supir Truk, Warga Rangkiling Mandiangin Ditangkap

Selasa 03-09-2024,12:19 WIB
Reporter : Koni
Editor : Risza S Bassar

SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Polsek Mandiangin berhasil menangkap R, kasus pemerasan sopir truk. 

R yang merupakan warga Rangkiling ini, sudah masuk Daftar Pendaftaran Orang (DPO) kasus pemerasan sopir truk.

Kasus pemerasan sopir truk ini, terjadi awal Juli 2024 lalu. B kerap melakukan pemerasan sopir truk, yang melintas di jalan lintas Sarolangun-Tembesi di wilayah Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. 

Personel Polsek Mandiangin yang dipimpin langsung Kapolsek Mandiangin, AKP Wahyu Seno bersama anggotanya, berhasil meringkus R (24) warga  Desa Rangkiling Simpang Kecamatan Mandiangin.

BACA JUGA:Gunung Merapi Luncurkan 42 Kali Guguran Lava Sejauh 1,6 Kilometer: Masyarakat Diimbau Tetap Waspada

BACA JUGA:Kasus Ibu Bunuh 2 Anak Kandung di Kediri, Ini Penjelasan dari Polisi

Penangkapan ini dilakukan karena pelaku  kedapatan melakukan pemerasan terhadap sopir truk yang melintasi di jalan Sarolangun-Tembesi, tepatnya di Desa Ringkiling Kecamatan Mandiangin, Minggu, 01 September 2024, sore. 

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, melalui Kapolsek Mandiangin AKP Wahyu Seno, SH.MH, mengatakan bahwa R juga merupakan DPO atas kasus pemerasan yang terjadi pada akhir bulan juni 2024 lalu. 

“Pelaku R adalah DPO kasus serupa, kemarin, R tertangkap tangan saat melakukan pemerasan terhadap sopir truk pada hari Minggu tanggal 1 September 2024 sekira pukul 15.00 Wib," kata dia.

Saat penangkapan, anggota Satreskrim Polsek Mandiangin sedang melakukan pengintaian pelaku pemerasan di jalan Desa Ringkiling Kecamatan Mandiangin. 

BACA JUGA:Pertarungan Sengit! Hikmat Ramdani dan Leani Ratri Oktila Ukir Emas untuk Indonesia di Paralimpiade Paris

BACA JUGA:Jumiwan Disambut Antusias Warga Sungai Pinang, Janjikan Bungo SMART di Pilkada 2024

Dijelaskannya, sebelum penangkapan, polisi melihat pelaku R melakukan pengejaran truk dan menyetop truk yang diincarnya dijalan lintas Sarolangun-Tembesi Kecamatan Mandiangin.

“Melihat Pelaku R, Personil kita gerak cepat, sempat terjadi kejar kejaran antara anggota kita dilapangan dengan pelaku R, namun R berhasil diamankan” tambah AKP Wahyu Seno. 

Lebih lanjut dikatakan AKP Wahyu Seno, pelaku akan dijerat dengan pasal 368 Ayat (1) KUH-Pidana tentang Pemerasan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun tahun penjara.

Kategori :