Gauli Gadis Belia Usia 13 Tahun Asal Batanghari, 4 Pria di Tanjab Timur Diringkus Polisi

Jumat 30-08-2024,11:15 WIB
Reporter : Harpandi
Editor : Gita Savana

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Aksi tidak terpuji dilakukan oleh empat orang pria asal Kabupaten Tanjab Timur.

Akibat tidak bisa menahan hawa nafsu, keempat pria ini melakukan persetubuhan terhadap gadis belia berusia 13 tahun asal Kabupaten Batanghari, yang berstatus putus sekolah.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, yang didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Ahmad Soekany Daulay dan Kasi Humas Kasihumas Polres Tanjab Timur Iptu Edi Tasrif, dalam konferensi persnya, Kamis 29 Agustus 2024 siang mengatakan, korban berinisial MD yang merupakan warga Muara Bulian, Kabupaten Batanghari ini awalnya jalan-jalan ke Kota Jambi dan bertemu temannya di kawasan Seberang Kota Jambi.

"Kemudian korban dan temannya ini menuju ke Kecamatan Muarasabak Timur, Kabupaten Tanjab Timur," ucapnya.

BACA JUGA:Hyundai Akan Fokus dan Dorong Ekspansi Mobil Hybrid

BACA JUGA:Selama 2 Hari, Danrem 042/Gapu Pantau Karhutla di HLG Londrang

Setelah itu, pada tanggal 23 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 wib, korban bersama temannya ini nongkrong di area GOR Paduka Berhala, Kecamatan Muarasabak Barat.

Di GOR tersebut, korban bertemu dan berkenalan dengan tersangka Soni (23). Disaat itu, tersangka ini mengajak korban untuk berjalan-jalan. 

Dengan mengendarai sepeda motornya, tersangka kemudian membawa korban ke kawasan Pasar Induk Kelurahan Parit Culum, Kecamatan Muarasabak Barat.

Sekitar pukul 20.00 wib, di pasar induk itu, tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban, kemudian melucuti celana korban lalu menyetubuhi gadis belia tersebut.

BACA JUGA:Tafyani- Ezi Daftar ke KPU Gunakan Baju Putih Diantar Ribuan Pendukung

BACA JUGA:Putihkan Balai Kota Jambi, Ribuan Hafidz Hafidzah Cilik Ikuti Wisuda Akbar, Ini Pesan Pj Wali Kota Jambi

"Setalah itu, tersangka ini kemudian mengantar korban kembali ke GOR, lalu mereka berpisah," ungkapnya.

Selanjutnya, AKBP Heri Supriawan juga menjelaskan, pada tanggal 24 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 wib, disaat korban dan temannya nongkrong di area GOR yang sama, korban dihampiri oleh tersangka lain atas nama Irfan (24).

Pada saat itu, awalnya tersangka Irfan ini juga mengajak korban untuk berkenalan. Selanjutnya mengajak korban berjalan-jalan di kawasan GOR tersebut menggunakan sepeda motor dan singgah disuatu tempat yang ada di belakang GOR.

Kategori :