Terjerat Kasus Karhutla, Warga Desa Sepintun Ini Ditahan di Polres Sarolangun

Selasa 27-08-2024,18:09 WIB
Reporter : Koni
Editor : Risza S Bassar

SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Polres Sarolangun, sesuai dengan atensi Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, serius dalam menangani kasus karhutla di wilayah mereka.

Baru-baru ini, personel Polres Sarolangun menangkap warga Sungai Meranti, Desa Sepintun, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, dalam kasus karhutla. Pria berinisial MT (62) ini, kedapatan membakar lahan.

Peristiwa karhutla ini sendiri, terjadi hari Rabu 21 Agustus 2024 lalu pukul 17.00, di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS) wilayah Kecamatan Madiangin Timur, Kabupaten Sarolangun Jambi.

Hal ini disampaikan Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, Selasa, 27 Agustus 2024. Kata dia, awalnya pada hari Kamis 22 Agustus 2024, personel Satreskrim Polres Sarolangun didatangi karyawan PT AAS, sambil membawa MT.

BACA JUGA:Cek, Ini 67 Nama Pelamar yang Lolos Seleksi Tahap Awal, untuk 4 Kepala Biro Pemprov Jambi

BACA JUGA:Golkar Resmi Dukung Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dalam Pilgub Banten

“Diduga MT ini pelaku pembakaran hutan dan lahan. Jadi atas laporan tersebut Unit Tipiter Satreskrim Polres Sarolangun bersama dengan petugas KHPH Unit VIII Hilir Sarolangun melakukan pengecekan lokasi,” kata AKBP Budi.

Setelah dilakukan pengecekan, tambahnya, lokasi ditemukan dalam keaadaan terbakar dengan luas sekitar 3,0368 hektar dan masih menyisakan asap.

“Selanjutnya personel melakukan introgasi tersangka MT, dan atas keterangan MT bahwa benar dia yang melakukan pembakaran hutan untuk membuka lahan,” terangnya.

Selanjutnya tersangka MT dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Harga dan Spesifikasi HP Oppo Find N3 Flip di Bulan Agustus 2024, RAM 12GB

BACA JUGA:HP iPhone 14 hingga iPhone 14 Pro Max di iBox Turun Harga, Cek Disini Selengkapnya

Sementara barang bukti (BB) yang berhasil diamankan satu bilah parang dengan gagang kayu, satu buah korek api berwarna biru, satu buah jerigen warna merah yang di dalamnya masih tersisa BBM jenis pertalite.

Kemudian, satu buah baju kaos berwarna hitam, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah mesin sinso merek Robin, satu potongan kayu bekas terbakar, dan satu buah mesin penyemprot air.

Berdasarkan barang bukti dan hasil penyelidikan, maka ditetapkan pasal yang dilanggar Pasal 50 ayat 3 huruf d Undang-Undang No 41tahun 1999 Tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam angka 19 Pasal 78 ayat 4 Jo Pasal 50 ayat 2 huruf b Undang-Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi Undang-Undang Pasal 108 Undang-Undang No 6 ayat 1 Undang-Undang Tahun 2014  Tentang Perkebunan. 

Kategori :