MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menggelar agenda rapat internal antar seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Rapat internal antar SKPD dilingkup Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Muaro Jambi Raden Najmi.
Agenda rapat internal ini, dilaksanakan di ruang Ridan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi beberapa hari lalu.
Pj Bupati Kabupaten Muaro Jambi Raden Najmi mengatakan, bahwa rapat internal yang diadakan ini membahas tentang persoalan pembayaran tunggakan pajak kendaraan Dinas milik Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
BACA JUGA:Pj Bupati Raden Najmi Targetkan Masuk 5 Besar MTQ Ke-53 Tingkat Provinsi Jambi
BACA JUGA:Rivan Purwantono: Tema HUT ke-79 RI
"Saya sengaja mengundang seluruh kepala OPD dengan sekretarisnya untuk memberikan arahan mengenai tunggakan-tunggakan pajak kendaraan Dinas baik roda dua maupun roda empat," kata Raden Najmi.
Raden Najmi menyampaikan, dalam agenda rapat internal ini, bahwa ke depannya seluruh SKPD di Wilayah Muaro Jambi agar bisa membentuk tim khusus yang bertugas untuk mendata setiap kendaraan Dinas yang ada di SKPD nya masing-masing.
Setelah dilakukan pendataan, kata dia, masing-masing SKPD melaporkan hasil pendataan kendaraan Dinas tersebut kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Muaro Jambi untuk segera ditindaklanjuti.
"Nanti, BPPRD membuat tim rekon yang bekerja untuk mengklasifikasi jumlah kendaraan yang ada itu. Mana yang masih bagus, mana yang sedang dan mana yang sudah rusak. Benang kusut ini harus kita urai menjadi sesuatu yang bagus untuk Kabupaten Muaro Jambi," sampainya.
BACA JUGA:Update Harga HP iPhone 15 hingga iPhone 15 Pro Max di iBox Agustus 2024, Ada Diskon
BACA JUGA:KUR BRI 2024 Pinjaman Rp 20 Juta Cicilan Perbulan Rp 300 Ribuan, Cek Syarat Khusus TKI Disini
Ayah dua anak itu mengatakan, bahwa sampai saat ini, pihak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi masih menelurusi ribuan kendaraan Dinas Muaro Jambi yang telat atau menunggak pembayaran pajak tersebut.
"Setelah ditelusuri data yang didapatkan oleh Samsat, ternyata masih data mentah. Makanya, kita coba untuk klarifikasi, kita perbaiki. Sehingga nanti mendapatkan data yang benar-benar valid," tandasnya.