Gebyar Kemerdekaan: Samsat Bungo Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Rinciannya

Selasa 20-08-2024,16:50 WIB
Reporter : Siti Halimah
Editor : Risza S Bassar

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kabar baik bagi warga Kabupaten Bungo, yang pajak kendaraan bermotornya sudah lama mati. Samsat Bungo meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, dilakukan untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia (HUT ke-79 RI),

Melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor bertajuk "Gebyar Kemerdekaan", warga Bungo kini dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda.

Program yang berlaku mulai 19 Agustus hingga 30 September 2024 ini, menawarkan berbagai keringanan dan pembebasan denda bagi para pemilik kendaraan yang belum memperbarui pajaknya selama bertahun-tahun. 

BACA JUGA:Pemkab Tanjab Barat Buka 230 Formasi CPNS 2024, Ini Rincian Lengkapnya

BACA JUGA:Rebutan Panen Sawit, Warga Mestong Dibacok Hingga Kritis

Kepala UPTD PPD Samsat Bungo, Haswandi, mengungkapkan bahwa program pemutihan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di wilayah Bungo.

“Program pemutihan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang selama ini kesulitan membayar pajak kendaraan bermotor mereka. Untuk kendaraan yang pajaknya mati hingga 15 tahun, pemilik cukup membayar pajak selama dua tahun saja,” jelas Haswandi, Selasa 20 Agustus 2024.

Selain itu, program ini juga memberikan pembebasan denda PKB, diskon pokok pajak, serta bebas denda pokok dan denda BBNKB II, termasuk untuk kendaraan lelang.

Bahkan, bagi pemilik kendaraan bermotor yang memiliki lebih dari satu kendaraan roda empat, pajak progresif juga dibebaskan selama program ini berlangsung.

BACA JUGA:Kejaksaan Agung RI Buka 9.694 Formasi CPNS 2024, Ada Untuk Lulusan SMA, Ini Rincian dan Cara Mendaftarnya

BACA JUGA:Petani Semangka Desa Muaro Sebapo Sambut Positif Program TMMD ke-121

Adapun syarat dan ketentuan yang berlaku dalam program pemutihan ini meliputi:

1. Pembebasan Sanksi Administratif PKB : Penghapusan denda bagi kendaraan yang telah melewati tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

2. Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB II : Diberikan untuk permohonan balik nama kendaraan, baik dalam daerah maupun luar daerah.

Kategori :