Gebyar Kemerdekaan: Samsat Bungo Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Rinciannya

Selasa 20-08-2024,16:50 WIB
Reporter : Siti Halimah
Editor : Risza S Bassar

3. Pembebasan Denda SWDKLLJ: Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar 100 persen untuk tahun yang lewat.

4. Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB Lelang : Berlaku untuk kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, dan kendaraan dari perusahaan pembiayaan/leasing.

BACA JUGA:Jadi Kado HUT RI, Pebalap Binaan Astra Honda Kibarkan Merah Putih dari Podium IATC Malaysia

BACA JUGA:Pemkab Bungo Resmi Buka Pendaftaran CPNS tahun 2024, Ini Formasinya

5. Pembebasan Pajak Progresif : Berlaku bagi pemilik kendaraan roda empat yang memiliki lebih dari satu kendaraan.

Haswandi mengajak seluruh warga Bungo untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. "Ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus menanggung beban denda yang berat. 

Semoga dengan adanya program ini, kepatuhan pajak masyarakat dapat meningkat dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah," pungkasnya.

Dengan program ini, diharapkan warga Bungo yang selama ini menunggak pajak dapat segera menyelesaikan kewajibannya dan menikmati fasilitas bebas denda yang ditawarkan.

BACA JUGA:Warga Muara Emat Blokir Jalan Nasional, Buntut Penolakan Terhadap Kepala Desa

BACA JUGA:Pemkot Jambi Apresiasi LAM dalam Menyelesaikan Konflik Masyarakat dengan Doa Pelepas Cemas

Samsat Bungo terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik demi kemudahan dan kesejahteraan masyarakat. 

Kategori :