JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kabar mengejutkan datang dari kasus Affandi Susilo alias Ko Apex.
Setelah bebrapa waktu, Ko Apex justsu dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) Polda Jambi.
Ko Apex dibebaskan pada Minggu malam, 11 Agustus 2024.
Kekasih dari Dinar Candy ini tersandung kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tugboat dan tongkang.
BACA JUGA:Telkomsel Siapkan Jaringan Broadband 5G Terdepan di IKN, untuk Nusantara Baru Indonesia Maju
BACA JUGA:BPIP Gandeng Pemkab Klaten dan Universitas Diponegoro, Kutukan Ideologi Pancasila
Ko Apex juga dijemput paksa oleh tim Resmob dan Subdit I Kamneg Ditreskrimun Polda Jambi di Jakarta sekitar pukul 03.00 WIB, pada Rabu 12 Juni 2024 lalu.
Hal ini karena, Ko Apex sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Jambi.
Saat ini, Ko Apex dibebaskan dari rutan Polda Jambi karena masa penahanannya telah habis.
Ko Apex mendekam di balik jeruji besi rutan Polda Jambi kurang lebih selama 60 hari.
BACA JUGA:PetroChina Ikuti Pertandingan Final Kejuaraan Mini Soccer Tingkat Provinsi Jambi
BACA JUGA:PetroChina Raih Juara Kedua Dalam Kejuaraan Mini Soccer Tingkat Provinsi Jambi
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira membenarkan kabari ini.
Dia mengatakan Ko Apex di bebaskan karena mada penahanannya sudah habis dan dibebaskan demi hukum.
"Dibebaskan malam tadi (Minggu, 11 Agustus 2024),"ujarnya saat dikonfirmasi, Senin 12 Agustus 2024.