JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebuah akun TikTok dilaporkan ke Polda Jambi.
Laporan ini, terkait posting yang dilakukan akun TikTok tersebut tentang pelabuhan tikus di Kabupaten Tanjab Barat.
Kemudian, disebutkan juga dalam postingan tersebut beberapa nama yang terlibat dalam aktivitas itu.
Informasi yang didapat, Surian melaporkan akun TikTok tersebut ke Polda Jambi pada bulan Juli 2024.
BACA JUGA:Program PLN Peduli Dukung Pengembangan Pendidikan Bagi 20.848 Penerima Manfaat di Semester I 2024
BACA JUGA:Daftar Harga HP Samsung Galaxy A Series Terbaru Agustus 2024
Laporan ini diajukan, karena pelapor menganggap postingan di akun TikTok tersebut, adalah tidak benar.
Pelapor berharap, agar masalah ini secepatnya diselesaikan.
"Kita berharap agar penyidik menyelesaikan kasus ini, dan memanggil semua pihak terkait," kata dia. *