Sidang Pertama Khusairi, GM Hotel Golden Harvest Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh Dimulai

Rabu 07-08-2024,14:15 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Gita Savana

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yofistian, dengan dua hakim anggota, Lamhot Nainggolan dan Yaonna Nilakresna.

Kronologi Penggunaan Dana Hibah

Pada tahun 2023, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh menganggarkan dana hibah sebesar Rp 4 miliar untuk KONI Sungai Penuh.

BACA JUGA:H Abdul Rahman Bakal Beri Kemudahan Usaha dan Investasi di Kota Jambi

BACA JUGA:Ketua Tim Wasev Berikan Semangat ke Masyarakat dan Satgas TMMD ke-121 Kodim 0415/Jambi

Perjanjian pemberian dana hibah ini ditandatangani oleh Donfitri Jaya, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh, dan Khairi, Ketua Umum KONI Sungai Penuh.

Dana hibah tersebut diperuntukkan untuk berbagai kegiatan, termasuk:

- Sekretariat KONI: Rp 500.000.000

- Persiapan Porprov 2023: Rp 2.580.773.600

- Pembinaan, Peralatan, dan Akomodasi Cabang Olahraga: Rp 719.226.400

- Pembinaan Cabang Olahraga Lainnya: Rp 200.000.000

BACA JUGA:Ketua Tim Wasev TMMD ke-121 Kodim 0415/Jambi: TMMD di Desa Suka Maju Sudah Sangat Tepat

BACA JUGA:Danrem 042/Gapu Sambut Kedatangan Ketua Tim Wasev TMMD ke-121

 

Namun, menurut JPU, dalam pelaksanaannya, para terdakwa melakukan pemotongan dana untuk kepentingan pribadi, termasuk dengan alasan pembayaran pajak yang sebenarnya tidak relevan.

"Sehingga masing-masing cabang olahraga tidak mendapatkan dana sesuai dengan Nota Pemberian Hibah Daerah (NPDH) dan Berita Acara Serah Terima Dana Bantuan Cabang Olahraga," jelas JPU Alex.

Kategori :