Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi, Mulai Berlaku Hari Ini, Ini Daftarnya

Jumat 02-08-2024,13:27 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Heppy menjelaskan bahwa harga tersebut berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.

BACA JUGA:Kasus Siswi SMAN di Jambi Dibegal Ojek Online, Ini Tanggapan Maxim

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Bentrok 2 Dusun di Bungo Akhirnya Berakhir Damai

“Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Kami pastikan harga ini tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” kata Heppy. *

Kategori :