Kasus Korupsi, KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Sebagai Tersangka

Kamis 01-08-2024,14:55 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Pemeriksaan Lanjutan dan SPDP
KPK berencana memanggil sejumlah saksi pekan depan untuk melanjutkan penyidikan kasus ini. Pemeriksaan akan dilakukan di Semarang guna memperdalam bukti dan keterlibatan pihak-pihak terkait. *

 

Suami Wali Kota Semarang, Alwin Basri, mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Alwin, yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, diperiksa KPK terkait dugaan korupsi tersebut. Usai pemeriksaan, Alwin menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum yang berlaku.

 

“Sesuai hukum aja. Kita pokoknya negara hukum, kita patuh pada hukum,” ucap Alwin singkat, sambil menghindari pertanyaan lebih lanjut tentang ketidakhadiran Mbak Ita dalam panggilan penyidik.

 

### Penutup

 

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di berbagai lapisan pemerintahan. Dengan menetapkan pejabat tinggi seperti Wali Kota Semarang dan suaminya sebagai tersangka, KPK memberikan pesan kuat bahwa tidak ada yang kebal hukum. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan bisa menjadi langkah maju dalam membersihkan pemerintahan dari praktik korupsi.

Kategori :