Tersangka Pembunuhan Rekan Kerja di Jambi Dilimpahkan Tahap II ke Jaksa

Rabu 10-07-2024,15:34 WIB
Reporter : Eri
Editor : Gita Savana

"Pelaku melakukan aksinya menggunakan pisau dapur rumah orangtuanya, pertama korban ditikam di bagian dada kanan, Karen pelaku kidal, dan di luar rumah ditikam lagi 21 tusukan," ungkap ya.

BACA JUGA:Alexander Marwata Tanggapi Kabar Harun Masiku di Jakarta: Jakarta Luas Bos!

BACA JUGA:Undip Umumkan UM Hari Ini 10 Juli 2024, Ini Link dan Cara Ceknya

Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 WIB pelaku mendatangi Polsek Pasar Jambi untuk menyerahkan diri.

Tersangka akan disangkakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. *

 

Kategori :