Selama Juni 2024, Delapan Basecamp Narkoba Dibabat Polres Muaro Jambi

Minggu 07-07-2024,18:19 WIB
Reporter : Junaidi
Editor : Surya Elviza

MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sejumlah basecamp narkoba di Wilayah Kabupaten Muaro Jambi di obrak abrik pihak kepolisian resor Muaro Jambi. 

Sepanjang bulan Juni tahun ini, setidaknya ada sekitar delapan basecamp yang dijadikan tempat penyalahgunaan  Narkoba berhasil dihancurkan oleh pihak Kepolisian. 

Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso mengatakan, bahwa pihaknya pada bulan juni kemarin melalukan giat penggerebekan terhadap beberapa tempat yang diduga dijadikan sebagai basecamp  penyalahgunaan Narkoba. 

Pada giat yang diadakan itu, kata dia, pihak Kepolisian berhasil menemukan dan langsung menghancurkan sejumlah tempat yang dijadikan markas atau basecamp penyalahgunaan Narkoba tersebut.

BACA JUGA:AHASS Berikan Diskon Service 50 Persen untuk Konsumen Setia

BACA JUGA:Kenalkan Motor Seharga Mobil, Ini Kawasaki Ninja ZX-6R KRT Edition 2025 Seharga Rp 360 Juta

"Selama bulan Juni, kami berhasil membongkar delapan basecamp dari berbagai tempat di seluruh Wilayah hukum Polres Muaro Jambi," kata AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso. 

AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bekerjasama memantau perkembangan atau aktivitas di basecamp Narkoba yang telah dihancurkan pihak Kepolisian tersebut.

Jika memang masih terdapat adanya aktivitas penyalahgunaan Narkoba di area tersebut, kata dia, masyakarat setempat diminta untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti kembali.

"Pada prinsipnya kami kalau untuk memantau ulang, kami mengandalkan dari masyarakat untuk menginformasikannya kepada kami, karena kami kekurangan personil," sampainya.

BACA JUGA:PSI Resmi Usung Kaesang Pangarep dan Heru Budi untuk Pilgub Jakarta 2024

BACA JUGA:Gunung Semeru Erupsi Lagi, Semburkan Abu Setinggi 1.000 Meter

Pria dengan pangkat dua melati itu menyampaikan,bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya berbicara tentang penegakkan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saja.

Tetapi, kata dia, juga harus dilaksanakan secara preemtif dan preventif yang harus menjurus pada tindakan untuk menyadarkan para pengguna agar tidak lagi menggunakan Narkoba. 

"Serta bagaimana mencegah masyarakat supaya tidak menjadi korban dan terjerumus dalam penyalahgunaan Narkoba," tandasnya.*

Kategori :