BACA JUGA:2 Tersangka Baru Kasus Ko Apex Ditahan
BACA JUGA:Ini Tips Agar Bumbu Meresap ke Ikan yang akan Digoreng, Rasanya Lebih Gurih
Atas penipuan tersebut, Bella harus mengikuti proses pelaporan yang dilaporkan oleh Agen BRILink yang merasa dirugikan oleh Bella, ke Polresta Jambi.
Orang tua korban, Beni Yusni mendampingi korban datang ke Polresta Jambi, tidak menyangka bahwa anaknya akan menjadi korban penipuan online tersebut.
Beni mengatakan bahwa kasus ini awalnya akan diselesaikan secara kekeluargaan antara BRIlink dengan dirinya.
Namun pihak BRIlink telah membuat laporan ke Polresta Jambi pada tanggal 28 Juni 2024 lalu.
BACA JUGA:Sambut Tahun Baru Hijriah, Ini Jadwal Puasa Sunnah Bulan Muharram Tahun 2024 Beserta Niatnya
BACA JUGA:Sambut Tahun Baru Hijriah, Ini Jadwal Puasa Sunnah Bulan Muharram Tahun 2024 Beserta Niatnya
“Awalnya kita sudah sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, dan saya akan bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa anak saya, namun ternyata pihak BRIlink telah membuat laporan,” ungkapnya.
Beni mengatakan, sebagai jaminan untuk melunasi kerugian yang dialami oleh agen BRILink, orang tua Bella memberikan motor miliknya, dengan perjanjian tidak ada pelaporan ke pihak kepolisian.
“Dalam mediasi dengan pihak kepolisian tadi, pihak BRIlink meminta kepada saya untuk melunasi uang senilai Rp 12 Juta, dalam jangka waktu 1 kali minggu, namun saya tidak mampu,” sebutnya.
Beni mengatakan bahwa dirinya menyanggupi untuk membayar uang tersebut dengan cara diangsur senilai Rp 500 ribu per bulan.
BACA JUGA:Tak Mau Kalah, Samsung A55 5G Disebut Jadi Saingan Berat iPhone 13, Ini 7 Alasannya
BACA JUGA:Tak Suka Pemimpin yang Obral Janji, Warga Selincah Kompak Dukung H Abdul Rahman
“Kita berharap ada bantuan dari pihak lain, dan pihak yang berwajib untuk mencari pelaku penipuan ini,” tuturnya.*