Yang Pertama, Pemda dan DPRD telah berkoordinasi dan Konsultasi ke BKN Regional 7 Palembang untuk membantu penyelesaian permasalahan Ibu Asniati Guru TK Negeri 3 Sungai Bertam.
BACA JUGA:2 Tersangka Baru Kasus Ko Apex Ditahan
BACA JUGA:Ini Tips Agar Bumbu Meresap ke Ikan yang akan Digoreng, Rasanya Lebih Gurih
Dari pertemuan itu, BKN Regional 7 Palembang selanjutnya akan melaksanakan koordinasi lanjutan atas permasalahan ini.
Sekda Budhi Hartono menjelaskan bahwa persoalan ini bukan temuan atas LHP BPK Tahun 2023 sebagaimana pemberitaan sebelumnya.
Tapi berpotensi untuk menjadi temuan BPK dan sesungguhnya langkah ini diambil untuk mencegah temuan berulang kedepan.
Dia melanjutkan, sebenarnya untuk mengantisipasi masalah seperti ini, pemerintah sudah membuat surat edaran terhadap OPD terkait ( Disdikbud) Muaro Jambi.
BACA JUGA:Sambut Tahun Baru Hijriah, Ini Jadwal Puasa Sunnah Bulan Muharram Tahun 2024 Beserta Niatnya
BACA JUGA:Tak Mau Kalah, Samsung A55 5G Disebut Jadi Saingan Berat iPhone 13, Ini 7 Alasannya
"Kita tegaskan kepada pihak OPD nya harus memiliki data terkait para guru yang pensiun," timpalnya. *