Oleh: *Mochammad Farisi
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemilu telah selesai dilaksanakan, secara formal tidak ada kendala berarti, partisipasi masyarakat lumayan tinggi dan tidak ada gejolak/kerusuhan di tengah masyarakat yang terjadi.
Namun secara substansi pemilu 2024 di nilai paling buruk sepanjang Indonesia berdiri, mulai dari persoalan rekrutmen penyelenggara yang penuh kolusi dengan partai politik, etika yang terkubur mati, hingga money politik yang semakin bar-bar merajalela di negeri ini.
Sejatinya, hak politik dalam pemilu tidak hanya dipandang sebagai hak formalistik / reduktif / pementasan (joget-joget) semata tetapi harus bersifat hak subtantif.
Hak politik adalah proses dimana partai politik mampu menseleksi calon wakil rakyat yang baik (memenuhi syarat moralitas dan keilmuan untuk dipilih) untuk didaftarkan dalam pemilu, dan disisi lain rakyat memiliki kecerdasan emosional yang cukup untuk memilih.
BACA JUGA:Sekda Kota Jambi A Ridwan Hadiri Rakor Pengelolaan BMD di KPK
BACA JUGA:Tim HUMAS UNJA Ikuti Raker HUMAS Diktiristek 2024
Hak politik merupakan titik awal bukan tujuan akhir, dan pemilu hanyalah sarana untuk mencapai cita-cita hukum yang harus dilaksanakan secara progresif untuk mencapai tujuan nasional negara yaitu masyarakat.
Lihat saja hasil “sinetron” demokrasi, Indonesia masuk dalam fase krisis kepemimpinan: banyak pemimpin pemerintahan korupsi, pembangunan yang merusak lingkungan, mempengaruhi hukum untuk kepentingan pribadi, dan penyimpangan pemilu (intimidasi, tekanan terhadap pemilih, dan jual beli suara).
Data menunjukkan Indeks demokrasi Indonesia terjerembab ketitik dasar, versi Economist Intellegence Unit (EIU) tergolong cacat (flawed democracy) yaitu pada posisi 6,71 (2022).
Berdasarkan data Freedom House indeks demokrasi turun, saat ini di angka 53 (2023), data Reporter Without Borders (RSF) pada angka 54, 83 poin (2023).
BACA JUGA:Hebat! 11 Tim UNJA Lolos PPK Ormawa Tingkat Nasional, Peringkat 1 se-Sumatra
BACA JUGA:Butuh Bantuan Bayar UKT? Berikut 12 Beasiswa yang Bisa Kamu Ikuti di UNJA
Bahkan United Nation Human Rights Committee juga memberikan catatan terhadap buruknya demokrasi Indonesia, dalam sebuah siaran pers pada 28 Maret 2024 mengungkap temuan berisi keprihatinan atas implementasi negatif dari Interational Convention on Civil and Political Rights (ICCPR), Indonesia mendapat sorotan terkait pelanggaran hak sipil dan politik adanya pengaruh yang tidak semetinya terhadap jalannya pemilu 2024, seperti: keputusan Mahkamah Konstitusi yang menurunkan syarat usia minimum kandidat dan menguntungkan putra presiden, dan terjadi pelecahan/intimidasi/penahanan sewenang-wenang terhadap tokoh opisisi.
Ayolah anak bangsa, masak Indonesia akan seperti ini terus, kusut. Mari bersama kita wujudkan Demokrasi yang bermartabat, demokrasi yang dijalankan dengan menjunjung tinggi HAM, kekuasaan pemerintahan dijalankan sesuai rule of law bukan rule by law, lembaga peradilan yang independen, keputusan pemerintah diambil berdasarkan suara terbanyak/musyawarah, pemimpin pemerintahan bertindak dengan moralitas yang tinggi, mementingkan kepentingan bangsa bukan pribadi/golongan, memberikan pendidikan dan contoh moral politik baik bagi warga negara dan tidak melakukan manipulasi politik yang menjadikan warga negara hanya sebagai instrument atau sarana penguasa untuk mencapai tujuan.