bank jambi baru

Punya Tanah tapi Bukti Kepemilikannya Masih Berupa Akta Jual Beli (AJB)?

Punya Tanah tapi Bukti Kepemilikannya Masih Berupa Akta Jual Beli (AJB)?

-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -  Banyak masyarakat masih mengira AJB sudah sama dengan sertifikat

Padahal, Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti telah terjadinya transaksi jual beli tanah, sedangkan sertipikat merupakan bukti hak atas tanah yang telah terdaftar secara resmi di Kantor Pertanahan.

Apakah AJB bisa diubah menjadi sertipikat? Tentu bisa!

Apabila tanah yang dibeli belum pernah terdaftar atau belum memiliki sertifikat, pemilik dapat mengajukan pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah berada.

BACA JUGA:Kantor Pertanahan Kota Jambi Hadirkan Program 'PELATARAN' Pelayanan Tanah Akhir Pekan

Melalui proses pendaftaran tersebut, data fisik dan data yuridis tanah akan diperiksa dan diverifikasi. 

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan proses selesai, pemohon akan memperoleh sertifikat hak atas tanah sebagai bukti kepemilikan yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum.

Mengapa sebaiknya segera disertipikatkan?

1. Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Anjlok Rp35.000 Segram! Cek Daftar Harga Terbarunya Hari Ini

2.  Mengurangi risiko sengketa atau klaim dari pihak lain.

3. Memudahkan proses jual beli, hibah, waris, maupun peralihan hak di kemudian hari.

4. Meningkatkan nilai dan kepastian status tanah.

Jangan tunda lagi!

BACA JUGA:Drama di Bandara Sultan Thaha! Penumpang Kabur Tinggalkan Koper, BNNP Jambi Temukan Jejaknya di Hotel Green

Jika bukti kepemilikan tanah Anda masih berupa AJB dan tanah tersebut belum terdaftar, segera urus pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan setempat agar hak atas tanah Anda memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat.* 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: