KARIMUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kepulauan Riau, berhasil menangkap dua orang terduga pengedar uang palsu di daerah tersebut.
Penangkapan kasus uang palsu ini merupakan hasil dari upaya Polres Karimun dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, melalui sambungan telepon dari Natuna pada hari Selasa 2 Juli 2024, mengungkapkan bahwa kedua tersangka kasus uang palsu ini berinisial FA (39) dan RJ (26).
Keduanya, ditangkap di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Setia Budhi, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, pada Sabtu 30 Juni 2024.
BACA JUGA:Mau Beli iPhone 12 Pro Max? Cek Disini 4 Kekurangannya yang Wajib Diketahui
BACA JUGA:Kuasa Hukum PT DAS Lakukan Banding Atas Putusan PTUN Jambi Nomor 3/G/2024/PTUN-JBI
Penangkapan dilakukan sehari setelah keduanya menggunakan uang palsu di lokasi tersebut.
"Penangkapan dilakukan atas Laporan Polisi Nomor: LP-B/27/VI/2024/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI," kata AKBP Fadli Agus.
Peristiwa ini bermula ketika tersangka FA dan RJ meminta seorang pelapor untuk membelikan mereka minuman beralkohol sebanyak satu botol, dengan memberikan uang tunai sebesar Rp1.850.000 dalam pecahan lembaran Rp50.000.
Setelah menerima uang, pelapor memeriksa kembali uang yang diberikan oleh kedua tersangka.
BACA JUGA:Update Harga iPhone 11 hingga iPhone 15 Terbaru di Bulan Juli 2024, Banyak yang Turun Harga
BACA JUGA:Cek Disini 4 Tablet Murah di Harga Rp 1 Jutaan di Bulan Juli 2024
Pelapor mendapati bahwa dari total Rp1.850.000, hanya Rp150.000 yang merupakan uang asli, sementara Rp1.700.000 adalah uang palsu.
Saat pelapor sedang memeriksa uang tersebut, kedua pelaku sudah melarikan diri.
Pelapor pun mencoba mengejar kedua tersangka, namun hanya satu yang berhasil ditangkap, sedangkan satu lagi berhasil melarikan diri.