Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa kedua terduga pelaku mencetak uang palsu tersebut di sebuah toko percetakan yang berada di Kampung Baru Tebing.
BACA JUGA:Cek Pinjaman KUR Mandiri 2024 Mulai Rp 10-25 juta, Angsuran Bisa Hingga 5 Tahun
BACA JUGA:Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Triwulan III Tidak Berubah, PLN Pastikan Jaga Mutu Pelayanan
Menurut AKBP Fadli Agus, tindakan kedua pelaku tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius. *