Menanggapi temuan ini, KPK telah menerbitkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.
Surat edaran ini bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel.
"KPK juga mengajak masyarakat luas, baik selaku orang tua atau wali murid, agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang menggangu proses penyelenggaraan PPDB," kata Budi.
BACA JUGA:Zodiak Pencinta Alam yang Selalu Liburan ke Daerah Pegunungan
BACA JUGA:BI Jambi Gelar Forum Ekonomi dan Bisnis, Paparkan Perekonomian Provinsi (LPP) Jambi Triwulan 1 2024
Lanjutnya, bila pemberian dilakukan dalam tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap.
"Pemberian hadiah paska pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang," tegas Budi.
Masyarakat dapat mencari informasi lebih lanjut dan berdiskusi tentang gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB di laman [jaga.id](https://jaga.id).
Surat Edaran 7/2024 juga menyebutkan bahwa ASN dan Non-ASN yang berprofesi sebagai pendidik serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang menerima, memberi, atau meminta gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi pada korupsi.
BACA JUGA:Lezat dan Enak, Ini 5 Tips Membuat Rawon Gurih dan Pekat
BACA JUGA:BPK Soroti Utang RSUD Raden Mattaher Makin Membengkak, Pemprov Jambi Diminta Bertindak
Bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, disarankan untuk menolak gratifikasi pada kesempatan pertama.
Jika tidak bisa menolak, maka barang yang diterima dapat dilaporkan melalui situs [gol.kpk.go.id](https://gol.kpk.go.id/), email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau dengan datang langsung ke Gedung KPK.
KPK mengimbau agar pelaksanaan PPDB dapat berjalan lancar tanpa adanya praktik kecurangan. Setiap kepala daerah diminta untuk meningkatkan pengawasan dalam penyelenggaraan PPDB.
"Proses pelaksanaan PPDB dari pra pelaksanaan, pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Budi.
BACA JUGA:Aturan PPDB Zonasi 2024: KK Wajib, Surat Keterangan Domisili Tidak Berlaku