KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya menjaga integritas bagi pejabat dan panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di Kota Jambi untuk mencegah kecurangan.
"PPDB jangan dinodai dengan kecurangan," kata Kepala Satuan Tugas Direktorat I Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK Republik Indonesia, Uding Juharudin, di Jambi, Senin 24 Juni 2024.
KPK bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi telah mengumpulkan kepala sekolah di wilayah tersebut untuk memperkuat komitmen mewujudkan PPDB yang berintegritas dan bebas dari korupsi.
Uding menekankan bahwa PPDB merupakan layanan publik yang harus menerapkan keadilan.
BACA JUGA:Jangan Coba-coba Bermain, KPK Temukan Dugaan Pungli PPDB pada Peserta yang Tak Memenuhi Syarat
BACA JUGA:Simak, Ini Jadwal Pengumuman PPDB JambiTingkat SMA/SMK dan SLB dan Cara Mengeceknya
Dalam proses PPDB di Kota Jambi, dia meminta agar pejabat setempat, kepala sekolah, dan panitia menjalankan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia juga mengajak Forkopimda untuk berperan dalam mengawasi pelaksanaan PPDB.
"Ciptakan PPDB yang berintegritas untuk keberlangsungan pendidikan yang objektif, transparan, akuntabel, tertib, aman, lancar, dan kondusif, serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat," ujar Uding.
Sementara itu, Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, menegaskan bahwa penandatanganan komitmen ini merupakan momentum bagi Pemkot Jambi, Forkopimda, dinas, dan sekolah untuk mewujudkan PPDB yang berintegritas.
BACA JUGA:Menteri AHY Berkunjung ke Jambi, Ini Agendanya
"Dengan PPDB yang berintegritas, peserta didik akan mendapatkan pelayanan yang sama dan memperoleh sekolah yang sesuai dengan harapan dan ketentuan yang berlaku," kata Sri, dikutip dari ANTARA.
Sri juga menekankan bahwa penandatanganan komitmen ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi harus diresapi sebagai tanggung jawab bersama.
Terkait posko pengaduan kecurangan PPDB, Sri menyatakan bahwa Pemkot Jambi masih perlu membahas mekanisme bersama pihak terkait.