Terungkap! Disdik Lampung Tolak Izin SMA Siger, Jam Belajar Cuma 4 Jam & Aset Bermasalah
Kadisdik Provinsi Lampung Thomas Amirico-ANTARA-
BANDARLAMPUNG, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Polemik dunia pendidikan di Lampung mencuat.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung secara resmi menyatakan SMA Siger Bandarlampung belum memenuhi standar nasional pendidikan, sehingga izin operasional sekolah tersebut ditolak.
Keputusan ini diambil setelah Disdikbud Lampung melakukan verifikasi faktual langsung di lapangan, yang menemukan sejumlah pelanggaran mendasar dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM).
“Hasil verifikasi faktual menunjukkan bahwa kegiatan belajar mengajar di SMA Siger tidak memenuhi standar pendidikan nasional,” tegas Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, di Bandarlampung, Kamis 5 Februari 2026.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Kembali Turun Kamis Pagi, Turun Rp17.000! Saat Tepat Beli atau Tunggu?
Jam Belajar Hanya 4 Jam, Jauh dari Ketentuan
Salah satu temuan paling krusial adalah durasi jam pembelajaran yang dinilai jauh di bawah ketentuan nasional. Sesuai aturan, sekolah tingkat SMA wajib melaksanakan KBM minimal delapan jam per hari.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, SMA Siger hanya menjalankan pembelajaran sekitar empat jam per hari.
“Ini bukan sekadar masalah administrasi. Jam belajar adalah substansi utama pendidikan. Jika jamnya minim, maka kualitas pendidikan yang diterima siswa jelas terdampak,” ujar Thomas dengan nada tegas.
Menurutnya, kekurangan jam belajar bukan hal yang bisa ditoleransi, karena berhubungan langsung dengan mutu lulusan dan pemenuhan hak dasar peserta didik.
BACA JUGA:Resmi! Brigjen Pol Benny Ali Jabat Wakapolda Jambi, Kapolda Jambi Pimpin Sertijab
Aset Sekolah Gunakan Milik Pemkot
Tak hanya soal jam belajar, Disdikbud Lampung juga menemukan masalah serius terkait kepemilikan aset sekolah.
SMA Siger diketahui masih menggunakan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, bukan aset sah milik yayasan sebagaimana diwajibkan bagi sekolah swasta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



