JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL, memang cukup menarik perhatian.
Tak hanya itu, kasus SYL ini ternyata cukup menguras energi Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Pasalnya, SYL juga merupakan kader partai.
Hal ini disampaikan Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Sahroni, Rabu tanggal 5 Juni 2024.
Sahroni mengungkapkan bahwa pemberitaan mengenai kasus korupsi SYL sangat banyak dan berdampak negatif terhadap nama baik Partai NasDem.
BACA JUGA:Kemendikbudristek Siapkan Rp14,69 Triliun untuk KIP Kuliah 2025, Ini Syaratnya
BACA JUGA:KPK Periksa Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi
"Ketua Umum sudah capek melihat beritanya," ungkap Sahroni saat memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sahroni menjelaskan bahwa Surya Paloh menyampaikan perasaan lelah tersebut saat dirinya dipanggil untuk membicarakan permasalahan korupsi SYL yang menyeret nama Partai NasDem.
Terkait pengembalian uang yang diberikan oleh SYL kepada Partai NasDem di luar Rp860 juta yang telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sahroni menegaskan bahwa Partai NasDem tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang tersebut.
"Tidak ada kewajiban mengembalikan karena kami tidak mengetahui," ucap Sahroni menambahkan.
BACA JUGA:Build Gord Mobile Legends Tersakit 2024, Ala Pro Player
Dalam persidangan, terungkap dari beberapa saksi bahwa terdapat dana dari SYL yang bersumber dari Kementan untuk kegiatan Partai NasDem maupun organisasi sayap Partai NasDem, Garda Wanita (Garnita) Malahayati.
Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk pembelian sapi kurban, telur, hingga sembako dalam kegiatan Partai NasDem dan Garnita Malahayati.
Kasus ini mendakwa SYL melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan selama periode 2020 hingga 2023.