"Kita tunggu mulai pukul 20.00 WIB-21.30 wib," katanya, Sabtu 1 Mei 2024.
BACA JUGA:Kemenag Pastikan Jamaah Calon Haji Lansia Dapat Makanan yang Sesuai
BACA JUGA:Kangen Sosok Ooh Sehun EXO yang Sedang Wamil? Ini 4 Drama Wajib Ditonton
Masih kata Ridwan, eksekusi dilakukan secara senyap. Menurutnya, Iday bersikap kooperatif saat dieksekusi di wilayah Kecamatan Tebo Tengah.
"Dia kooperatif saat dieksekusi," ungkapnya.
Untuk diketahui, saat ini Syamsu Rizal sudah diserahkan ke Lapas Kelas II B Kabupaten Tebo, yang berada di KM 2 Jalan Lintas Tebo-Bungo.
Pada putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal.
BACA JUGA:Ini Dia Tips yang Wajib Diketahui Orang Tua Saat Memilih Sekolah Untuk Anak
Syamsu Rizal alias Iday yang merupakan politisi dari Partai Demokrat ini, terkait kasus penebangan hutan dan pembakaran lahan di kawasan hutan.
MA menyatakan terdakwa Iday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Dirinya menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," bunyi petikan putusan yang diterima jambi-independent.co.id, Jumat 26 April 2024.
BACA JUGA:8 Makanan Terbaik Untuk Meningkatkan Testosteron Pria
BACA JUGA:Dianggap Ganggu Laju Marquez, Francesco Bagnaia Terkena pinalti
Perkara nomor:99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini diadili oleh hakim ketua Desnayeti dengan hakim anggota Yohannes Priyana dan Sugeng Sutrisno.