Tidak Rinci, MK Tolak Gugatan PHPU Pileg PPP untuk Dapil Jabar

Selasa 21-05-2024,12:42 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atau permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ditolaknya gugatan ini oleh MK, karena data yang tidak rinci dalam permohonan untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar).

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan mencakup pengisian calon anggota DPR RI untuk Dapil Jawa Barat 2, 3, 5, 7, 9, dan 11.

PPP bertindak sebagai pemohon, sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, dan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) sebagai pihak terkait.

BACA JUGA:Menteri ATR: Mobil Layanan Elektronik Percepat Layanan Pertanahan

BACA JUGA:Kadis Kominfo Sarolangun Ikuti Sosialisasi E-Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Jambi Tahun

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024.

Dalam penjelasannya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa PPP tidak mencantumkan uraian yang jelas terkait dugaan perpindahan suara dari partai tersebut ke Partai Garuda.

"Pemohon hanya memberikan uraian kehilangan suara di Dapil Jawa Barat 3 dan Dapil Jawa Barat 5, sedangkan untuk Dapil Jawa Barat 2, 7, 9, dan 11, Pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda menurut Pemohon dan Termohon," tutur Guntur.

Uraian tersebut, lanjutnya, tidak diikuti oleh penyelesaian dan uraian yang jelas serta memadai.

BACA JUGA:Gubernur Jambi Lantik Anggota Komisioner KPID Provinsi Jambi Periode 2024-2027, Ini Susunannya

BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Serahkan Bonus Kontingen Popnas dan Peparpenas Jambi

Padahal, PPP dalam petitumnya memohon agar MK menetapkan suara partai tersebut dan Partai Garuda yang benar menurut PPP.

PPP juga dinilai tidak menguraikan secara jelas di TPS mana saja serta pada tingkat rekapitulasi mana dugaan perpindahan suara PPP pada Dapil Jawa Barat 5 terjadi.

"Pemohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara Pemohon yang hilang atau dipindahkan tanpa menunjukkan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai, sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda tersebut terjadi," ujarnya.

Kategori :