MUARATEBO, JMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polisi menetapkan Zainuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa (DD) Pagar Puding Lamo, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo.
Tersangka merupakan dosen aktif di Institut Agama Islam (IAI) Tebo.
Dalam kasus ini, dia berperan sebagai tim pelaksana kegiatan dana desa atau pihak ketiga.
Proses hukum terhadap Zainudin sempat ditunda karena ikut sebagai kontestan dalam pemilu 2024 lalu.
BACA JUGA:Manfaat Donor Darah untuk Kesehatan, Penting untuk Kamu Ketahui
BACA JUGA:7 Tanda Tubuh Mengalami Anemia, Penyakit Kekurangan Darah
Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Susanto membenarkan hal tersebut.
"Ya benar, sudah ditetapkan tersangka," kata Yoga, Kamis 16 Mei 2024.
Adapun kerugian negara dalam kasus ini yakni Rp576.422.151.
Sebelumnya polisi telah lebih dulu menetapkan Sopwan selaku kades sebagai tersangka.
BACA JUGA:Lebih Bagus Mana, Mobil Suzuki Karimun Kotak atau Kei Car Jepang? Simak Perbedaannya
BACA JUGA:Selain Danau Toba, Ada 6 Tempat Wisata Lain yang Bisa kamu Kunjungi di Sumatera Utara
Sopwan pun telah diadili oleh majelis hakim dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sopwan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.
Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp157.707.166,5.