Viral Petugas Dishub Larang Pedagang Berjualan, Gegara Diduga Minta 5 Loyang Martabak tapi Tak Dikasih

Rabu 15-05-2024,21:41 WIB
Reporter : Fajar
Editor : Gita Savana

Di mana, dalam tuduhan itu, disebutkan bahwa dirinya meminta martabak dari seorang pedagang di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru. 

BACA JUGA:Pemkab Tebo Dukung Program KRIS Pada Pasien Kelas BPJS

BACA JUGA:Telkomsel Branch Jambi Kunjungi Graha Pena Jambi Independent

Tuduhan tersebut menjadi viral setelah muncul dalam sebuah video berdurasi 1 menit.

Julianto Chandra mengunggah video pernyataan di akun media sosial Dishub Medan pada Rabu 15 Mei 2024.

"Hari ini, Rabu 15 Mei 2024, saya, Julianto Chandra, petugas di Dishub Medan, ingin menyatakan bahwa video viral yang beredar beberapa hari ini mengenai petugas Dishub Medan yang meminta-minta kepada pedagang adalah tidak benar," tegas Julianto dalam video tersebut.

Julianto menjelaskan bahwa beberapa kalimat dalam video viral tersebut tidak benar dan menyesatkan, termasuk tuduhan bahwa dirinya meminta Martabak Bangka dari pedagang yang bersangkutan.

BACA JUGA:Perluas Ekosistem Sekolah, Branch Jambi Join Event Pentas Seni Dan Expo SMA N 1 Muaro Jambi

BACA JUGA:Hasil Liga Spanyol: Barcelona Kembali Duduki Posisi Kedua, Setelah Bungkam Sociedad

Menurut Julianto, larangan parkir dan berdagang di atas trotoar di Jalan Gajah Mada diberlakukan karena aktivitas tersebut melanggar peraturan. 

Julianto merasa nama baiknya dan institusi Dinas Perhubungan Kota Medan telah dicemarkan oleh video tersebut. 

Akibatnya, ia telah melaporkan pedagang Martabak Bangka itu ke Polrestabes Kota Medan pada Selasa (14/5/2024).

"Oleh karena itu, kami melapor kepada pihak berwajib atas video tersebut yang mengakibatkan pencemaran nama baik saya dan Dinas Perhubungan Kota Medan," tutup Julianto.

 

Kategori :