Tim Tabur Kejagung Tangkap Warga Merangin yang Jadi Buronan Kasus Emas Ilegal di Sarolangun

Kamis 09-05-2024,15:10 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Zulpikar (37) warga Sungai Manau, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, berhasil ditangkap oleh kejaksaan dalam kasus emas ilegal.

Penangkapan ini, setelah Zulpikar ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan atas kasus tindak pidana emas ilegal sejak tahun 2017 silam.

Kajari Sarolangun Zulfikar Nasution melalui Kasi Intel Erikson, kepada sejumlah awak media, mengatakan, penangkapan terdakwa kasus emas ilegal tersebut dilakukan oleh tim gabungan bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kejati Jambi dan Kejari Merangin.

"DPO dari Kejari Sarolangun yang mengamankan adalah Tim Tabur Kejagung RI, Kejari Merangin bersama Kejati Jambi. Setelah melakukan penangkapan lalu tim mengantarkan ke Kejari Sarolangun untuk dilakukan eksekusi ke Lapas Sarolangun," katanya.

BACA JUGA:SME Ordnance Sdn Bhd dan PT Dwimitra Pasifik Internasional Sepakati MoU Strategis, Perluas Penyediaan Amunisi

BACA JUGA:Didukung Al Haris, HAR Makin Mantap Maju Pilwako Jambi 2024

Lebih lanjut dijelaskannya, Zulpikar bin Adnan telah terbukti melakukan tindak pidana, bersama-sama melakukan pengangkutan mineral tanpa izin yang dikuatkan atas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1366 K/Pid.Sus-LH/2017.

Dalam amar putusan MA tersebut, Zulpikar selaku terdakwa divonis pidana penjara selama sepuluh bulan dan denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Perkaranya sudah memperoleh hukum tetap di tahun 2017, terdakwa saat itu melarikan diri sehingga ditetapkan DPO oleh Kejari Sarolangun.

"Hari ini telah diamankan dan akan langsung dilakukan eksekusi di lembaga pemasyarakatan," katanya, Senin 6 Mei 2024 lalu.

BACA JUGA:Ini 6 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Membeli Motor Second, Nomor 5 Sering Diabaikan

BACA JUGA:Mitsubishi Triton Athlete 2024, Mobil Off-Road dengan Interior Mewah dan Nyaman

DPO ini, selama ini ternyata ada di Kabupaten Merangin dan sempat berpindah-pindah tempat sehingga menyulitkan untuk melakukan penangkapan.

Sebelumnya sudah pernah melakukan upaya penangkapan, namun ada sedikit perlawanan sehingga pihak kejaksaan mundur dan cari waktu terbaik untuk melakukan penangkapan.

Dalam perkara tersebut, sejumlah barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit mobil honda type jazz Nomor Polisi BH 1214 LP, 1 (satu) lembar STNK mobil jazz warna hitam Nomor 0180151/JL/2011, 1 (satu) buah hand phone black berry type bold dikembalikan kepada terdakwa atas nama Zulpikar.

Kategori :