Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
BACA JUGA:Gempa Garut Magnitudo 6,5 Terasa Hingga Sukabumi
Meskipun nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final, Kejagung menegaskan bahwa penyidik saat ini masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi timah ini. *