Bos Sriwijaya Air, Hendri Lie, Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Ini Penjelasan Kejagung

Minggu 28-04-2024,19:13 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

BACA JUGA:Gempa Garut Magnitudo 6,5 Terasa Hingga Sukabumi

BACA JUGA:Jaga Kehandalan Pasokan Listrik, PLN Unit Layanan Pelanggan di Bengkulu Lakukan Kolaborasi Gebyar ROW

Meskipun nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final, Kejagung menegaskan bahwa penyidik saat ini masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi timah ini. *

Kategori :