JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pendiri maskapai Sriwijaya Air, Hendri Lie, kini tersandung dalam kasus dugaan korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Hal ini disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung), Sabtu 27 April 2024.
Hendri Lie, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku beneficiary owner PT TIN. Ia merupakan salah satu dari lima tersangka baru dalam kasus korupsi timah ini.
Menurut Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hendri Lie dan tersangka lainnya terlibat dalam penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, serta pembentukan perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegal.
BACA JUGA: Halal Bi Halal DPC PERADI Jambi Sekaligus Berbagi dan Peduli Sesama Ummat
BACA JUGA:Anggota Polisi Manado Ditemukan Tewas Bunuh Diri Dalam Mobil di Jakarta
“Tersangka HL selaku beneficiary owner dan tersangka FL selaku marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.
Selain Hendri Lie, tersangka lainnya adalah Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Syahbana, yang semuanya terkait dengan kegiatan ilegal dalam penambangan timah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik juga sedang menelusuri aset milik tersangka sebagai bagian dari upaya penyidikan dan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Beberapa aset yang telah didapatkan penyidik termasuk kendaraan mewah.
BACA JUGA:Yello Hotel Jambi Hadirkan World of Taste, Sajikan Kuliner Khas Asia dan Eropa
BACA JUGA:Gempa Garut Magnitudo 6,5, BMKG Sebut Tak Berpotensi Tsunami
“Selain itu, Tim Badan Pemulihan Aset melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang yang bersifat ekonomis lainnya,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka lain dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Harvey Moeis dari PT Refined Bangka Tin.
Nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.