Dalam penyelidikan, penyidik Kejari Sungai Penuh menemukan penyimpangan dalam penggunaannya.
BACA JUGA:Menuju Akreditasi Internasional, 4 Prodi FEB Di Visitasi Oleh HEEACT
BACA JUGA:Pilwako Jambi 2024, HAR Punya Peluang Diusung PKB
Hal ini disampaikan Kajari Sungai Penuh Antonius Despinola.
Kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya GM Golden Hargest Hotel Jambi Kusairi ditetapkan tersangka.
Ini terkait dugaan manipulasi dana penginapan atlet serta pengurus KONI Sungai Penuh saat berlangsungnya Porprov Jambi tahun 2023.
Lanjut Antonius Despinola, dugaan kerugian negara total Rp849 juta. Sedangkan untuk mark up SPj kerugian negara sebesar Rp300 juta.
BACA JUGA:Pendaftar Membludak, HUMAS UNJA Lakukan Seleksi Wawancara Magang MBKM Jurnalistik
BACA JUGA:Pilwako Jambi 2024, HAR Punya Peluang Diusung PKB
"Pada hari ini kami menerapkan satu orang lagi tersangka. Inisial KS, seorang GM Hotel swasta di Jambi," kata dia.
Lanjutnya, tersangka turut serta dengan pejabat KONI Sungai penuh dalam membuat SPJ fiktif atau pun mark-up untuk akomodasi atlet.
Dalam SPj fiktif kerugian negara sebesar Rp 300 juta.
Kajari yang didampingi Kasi Intel Andi dan Kasi Pidsus Alex Hutauruk mengatakan, saat ini tersangka KS ditahan sementara di Rutan Sungai Penuh.
BACA JUGA:Pendaftar Membludak, HUMAS UNJA Lakukan Seleksi Wawancara Magang MBKM Jurnalistik
BACA JUGA:Wabup Bakhtiar Hadiri Pemusnahan Barang Rampasan di Kejari Batanghari
"Tersangka langsung kami lakukan penahanan 20 hari ke depan," katanya. *