SUNGA PENUH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - General Manager (GM) Hotel Golden Harvest Jambi teah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, dalam kasus korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh.
Khusairi sendiri juga sudah langsung ditahan oleh Kejari Sungai Penuh.
Dalam kasus korupsi dana hibah KONI Sungai Penuh ini, GM hotel Golden Harvest Khusairi disebut turut serta kaena terlibat membuat SPj fiktif dan mark up SPj.
Informasi yang diperoleh jambi-independent.co.id, bahwa Khusairi ini memang membuat SPj fiktif dan mark up SPj.
BACA JUGA:Jaga Kelangsungan Pembangunan, Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran dalam RKP-RAPBN 2025
Di mana untuk harga kamar yang ditetapkan oleh manajemen hotel per kamar Rp250 ribu sudah termasuk sarapan per kamar dua orang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh Alex Hutauruk, saat dikonfirmasi ini mengatakan bahwa peran dari Khusairi yakni turut serta membuat SPj fiktif dan mark up SPj bersama pengurus KONI Kota Sungai Penuh.
Menurutnya, Khusaiiri sengaja menambah nilai harga kamar hotel. Kata dia, jumlah kamar yang digunakan untuk Porprov sebanyak 1.025 kamar, dengan harga per kamar yang ditetapkan oleh pihak hotel Rp250 ribu per kamar include sarapan dan per kamar untuk 2 orang.
"Kemudian tersangka menetapkan Rp300 ribu per kamar tanpa sarapan. Tersangka dan pengurus KONI mark up SPj sebesar Rp 593.166.000 padahal uang yang disetorkan ke pihak manajemen hotel, hanya Rp253.175.000,” ujarnya.
BACA JUGA:Resmi, Ketum PSSI Erick Thohir Umumkan Perpanjang Kontrak Shin Tae Young
BACA JUGA:Buka Hingga 5 Mei 2024, Ini Syarat PDIP untuk Calon Wali Kota Jambi yang Bakal Diusung
Sebelumnya diberitakan, bahwa Kejari Sungai Penuh kembali menetapkan tersangka kasus aliran dana hibah KONI Sungai Penuh tahun 2023.
Terbaru adalah, General Manager (GM) Golden Harvest Hotel Kota Jambi bernama Khusairi ditetapkan sebagai tersangka, Selasa 23 April 2024.
Seperti diketahui dana hibah KONI Sungai Penuh tahun 2023 sebesar Rp4 miliar.