Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP Atas Tuduhan Tindak Asusila

Jumat 19-04-2024,12:15 WIB
Reporter : Melki
Editor : Risza S Bassar

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kali ini, Hasyim Asy'ari dilaporkan atas dugaan tindakan asusila kepada salah satu petugas wanita Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Laporan ini dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik pada Kamis 18 April 2024.

"Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP  atas pelanggaran etik, integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," kata Aristo Pangaribuan, perwakilan LKBH FHUI di DKPP pada Kamis 18 April 2024.

BACA JUGA:Prabowo Imbau Pendukungnya Batalkan Aksi di Depan Gedung Mahkamah Konstitusi Hari Ini

BACA JUGA:Indonesia Vs Australia, Gol Semata Wayang Komang Teguh Bawa Kemenangan Indonesia di Piala Asia U-23 2024

Aristo mengatakan, perbuatan asusila itu diduga dilakukan sepanjang September 2023 hingga Maret 2024.

Aristo menyebut, keduanya bertemu beberapa kali saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban melakukan kunjungan ke Indonesia. 

Dia juga mengatakan ada upaya aktif dari Hasyim untuk merayu dan mendekati korban meski mereka tidak bertemu karena jarak yang jauh. 

Aristo menyebut, Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dengan memakai berbagai fasilitas kedinasan dan mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan.

BACA JUGA:Jangan Asal Baring, Inilah Posisi Tidur yang Tepat Ketika Asam Lambung Sedang Naik!

BACA JUGA:6 Tips Kembalikan Semangat Bekerja Usai Libur Lebaran

Lanjutnya untuk mencapai tujuan tersebut Hasyim kata Aristo memberikan janji serta melakukan manipulasi informasi untuk dapat merayu korban.

Korban telah menyerahkan sejumlah barang bukti mulai dari percakapan, foto, maupun bukti-bukti tertulis lainnya. Aristo mengatakan laporan ini sudah diterima oleh DKPP. 

Tim kuasa hukum korban berharap DKPP dapat menjatuhkan sanksi berat yaitu pemberhentian dari jabatan Ketua KPU. *

Kategori :