Kasus Penggelapan Sepeda Motor Mahasiswa, Tim Macan Polsek Jelutung Tangkap Warga Kota Jambi

Kamis 18-04-2024,08:13 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Saifullah kini harus berurusan dengan hukum, karena tersandung dengan kasus penggelapan.

Warga Kota Jambi yang berusia 46 tahun itu, saat ini sudah diamankan oleh personel Tim Macan Polsek Jelutung, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Andi IJ.

Informasi yang diperoleh, awalnya M Fahrurazi (25) berniat ingin menggadai sepeda motor Honda BeAt nopol BH 5057 AP miliknya.

Kemudian, M Fahrurazi yang merupakan mahasiswa dan warga Jl Kemang II Nomor 1 RT 03 Kecamatan Jelutung Kota Jambi itu, mencari informasi lewat media sosial Facebook.

BACA JUGA:Rans Nusantara FC Raih Satu Poin dalam Laga Melawan Barito Putera

BACA JUGA:Erupsi Gunung Ruang, PVMBG Keluarkan Peringatan Tsunami

Dari media sosial Facebook itu lah, M Fahrurazi berkenalan dengan Saifullah.

Setelah berkomunikasi lewat media sosial Facebook, disepakati harga untuk gadai sepeda motor Honda BeAt itu senilai Rp3 juta.

Keduanya lalu sepakat untuk bertemu di Jl Prof M Yamin, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung Kota Jambi, sekitar hari Kamis 18 April 2024.

Kesepakatannya adalah, M Fahrurazi akan menebus sepeda motor Honda BeAt miliknya itu lagi, dalam waktu 3 hari.

BACA JUGA:Kontroversi Wasit Nasrullo Kabirov Saat Indonesia Vs Qatar, Timnas Indonesia U-23 Ajukan Protes ke AFC

BACA JUGA:Pasca Lebaran Harga HP Samsung Galaxy A34 5G Turun Hingga Rp 1,3 Juta

Hari Minggu tanggal 21 April 2024, sesuai dengan kesepakatan, M Fahrurazi pun berniat untuk menebus sepeda motornya lagi.

Dia pun mencoba menghubungi Saifullah. Tapi tidak berhasil. Tak putus asa, M Fahrurazi lalu mencoba datang ke kediamannya, tapi tak ada juga.

M Fahrurazi makin khawatir, karena saat dicek ternyata nomor HP nya sudah diblokir oleh Saifullah.

Kategori :